Kota Langsa (Pascasarjana) – Pascasarjana Program Magister Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa menjadi rujukan pendapat hukum (legal opinion) dalam bidang pertanahan. Hal ini ditandai dengan kunjungan dan audiensi dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan hukum terkait dampak sengketa pertindihan kepemilikan tanah di wilayah Kota Langsa, acara berlangsung di ruang rapat Pascasarjana IAIN Langsa, Senin (13/10/2025).
Rombongan BPN Kota Langsa yang dipimpin oleh Nurliana, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN ATR Kota Langsa, diterima langsung oleh Direktur Pascasarjana IAIN Langsa, Dr. Zulfikar, M.A., didampingi Wakil Direktur Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., M.A., Ketua LP2M Prof. Dr. H. Zulkarnaini, M.A., serta para Ketua Program Studi dan Dosen senior Pascasarjana.
Diskusi berlangsung dalam suasana hangat namun serius, dipimpin oleh Dr. Muhammad Suhaili Sufyan. Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Nurliana, S.H., M.H, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Kota Langsa. Dalam paparannya, Riska menjelaskan adanya kasus sengketa pertindihan kepemilikan tanah warisan di salah satu Desa di Kecamatan Langsa Baro, yang menyebabkan terhambatnya proses pembagian harta warisan. Kasus ini menjadi kompleks karena masing-masing pihak memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama, dan mediasi yang telah dilakukan belum menemukan titik temu.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. H. Zulkarnaini, M.A., Ketua LP2M IAIN Langsa, menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum waris Islam, harta warisan tidak dapat dibagi apabila masih bersangkut paut dengan hak pihak lain. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah yang melibatkan masyarakat sekitar lokasi sengketa, dan jika tidak tercapai, maka jalur hukum menjadi langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum.
"Sementara itu, Dr. Muhazir, M.A., pakar Hukum Islam, menyoroti pentingnya data otentik kepemilikan tanah sebagai dasar penyelesaian sengketa. Ia menjelaskan bahwa secara hukum perdata, ahli waris berhak menolak menerima warisan yang disertai beban tanggungan hutang".
"Dosen senior Dr. H. Zulkarnain, M.A. menambahkan bahwa integrasi dan verifikasi data pertanahan sangat penting agar dapat dipastikan mana kepemilikan yang sah di mata hukum. “Pada akhirnya, sengketa semacam ini sering bermuara di pengadilan,” ujarnya.
"Dari sisi etika dan spiritual, Dr. Fahriansah, Lc., M.A. mengingatkan bahwa persoalan tanah tidak hanya berdimensi duniawi, tetapi juga berdampak pada urusan akhirat. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian melalui pendekatan adat dan melibatkan tokoh masyarakat yang dihormati".
"Menutup pandangan akademik, Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., M.A. menyampaikan bahwa menurut jumhur ulama, pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah semua tanggungan pewaris terselesaikan".
"Direktur Pascasarjana Dr. Zulfikar, M.A. menambahkan bahwa kesediaan ahli waris untuk menanggung hutang pewaris di luar harta warisan merupakan bentuk birrul walidain (bakti kepada orang tua)".
Audiensi ditutup dengan penyerahan cendera mata antara kedua belah pihak dan kesepakatan untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan kerja sama lanjutan dalam bidang kajian hukum pertanahan.
Hadir dari pihak BPN Kota Langsa:
1. Nurliana, S.H., M.H.
2. Aulia Shatsya Putri, S.P.
3. Riska Yuningsih, S.H.
4. Sri Wahyuni
5. Nurliana, S.H., M.M.
Hadir dari pihak Pascasarjana IAIN Langsa:
1. Dr. Zulfikar, M.A.
2. Dr. Muhammad Suhaili Sufyan, Lc., M.A.
3. Dr. H. Zulkarnain, M.A.
4. Prof. Dr. H. Zulkarnaini, M.A.
5. Dr. Muhazir, M.A.
6. Dr. Fahriansah, Lc., M.A.
7. Dr. Mursyidin AR, M.A
8. Dr. Erly Ridho Kismawadi, M.A
9. Dr. Mulyadi, M.A
